Pengelolaan sampah anorganik dan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan dua permasalahan yang dapat diintegrasikan melalui inovasi berbasis masyarakat. Desa Sigaluh, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara memiliki Bank Sampah yang telah berkembang menjadi Program Bajak Sawah (Bayar Pajak Pakai Sampah Warga Sigaluh), yaitu pemanfaatan nilai ekonomi sampah anorganik untuk membantu pembayaran PBB masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengoptimalkan Program Bajak Sawah melalui pengelolaan sampah anorganik sebagai upaya mendukung pelunasan PBB secara tepat waktu. Metode yang digunakan adalah Difusi Ipteks melalui tahapan observasi dan wawancara, identifikasi, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sampah anorganik yang berasal dari aktivitas rumah tangga memiliki potensi nilai ekonomi apabila dilakukan pemilahan dan pengumpulan secara terorganisasi. Pelaksanaan Program Bajak Sawah menunjukkan adanya keterkaitan antara pengelolaan sampah dengan pemenuhan kewajiban pembayaran PBB, sehingga memberikan manfaat tidak hanya dalam aspek kebersihan lingkungan, tetapi juga dalam aspek ekonomi masyarakat. Pengelolaan sampah melalui Bank Sampah mendorong masyarakat untuk lebih memahami nilai guna sampah serta meningkatkan partisipasi dalam kegiatan pengumpulan dan pemilahan sampah anorganik. Pemanfaatan hasil ekonomi sampah untuk mendukung pembayaran PBB menjadi bentuk inovasi sosial yang mengintegrasikan pengelolaan lingkungan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, optimalisasi Program Bajak Sawah dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan pemanfaatan sampah anorganik sekaligus mendukung masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB secara tepat waktu..