Desi Martatilasari
Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ekonomi Syariah Berbasis Lingkungan: Strategi Penguatan Green Economy melalui Instrumen Zakat, Wakaf, dan Sukuk Hijau Moh. Agil Nuruzzaman; Desi Martatilasari; Moh. Saiful Mustofa
Mekar: Jurnal Dinamika Manajemen dan Akuntansi Modern Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Mekar: Jurnal Dinamika Manajemen dan Akuntansi Modern
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/mekar.v1i2.290

Abstract

Dalam konteks penguatan green economy berbasis syariah, instrumen zakat, wakaf, dan sukuk hijau memiliki potensi strategis yang signifikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan analisis literatur dan data sekunder dari berbagai sumber akademik dan kebijakan terkait, guna mengidentifikasi peran dan kontribusi instrumen keuangan syariah dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa zakat hijau dapat menjadi sumber dana yang efektif untuk proyek konservasi lingkungan dan mitigasi bencana ekologis, sementara wakaf produktif ramah lingkungan berpotensi meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta pendanaan untuk program keberlanjutan. Sukuk hijau sebagai instrumen pembiayaan berbasis syariah telah digunakan secara aktif sejak 2019 untuk mendanai energi terbarukan, infrastruktur hijau, dan adaptasi perubahan iklim, dengan pertumbuhan partisipasi investor mencapai 25% setiap tahun (Dhia Akifah Fakhira 2025). Equivalen dengan model matematis, pengembangan indikator keberlanjutan berbasis maqashid syariah dapat dirumuskan sebagai: di mana α, β, dan γ merepresentasikan bobot kontribusi masing-masing instrumen terhadap pencapaian target keberlanjutan. Temuan empiris menunjukkan bahwa integrasi instrumen zakat dan wakaf dengan sukuk hijau mampu meningkatkan aliran dana hijau sebesar 30% dalam lima tahun terakhir (Nur Kasanah 2023), serta memperkuat kapasitas lembaga keuangan syariah dalam mendukung proyek-proyek ramah lingkungan. Selain itu, analisis kualitatif mengungkapkan bahwa persepsi pemangku kepentingan terhadap instrumen ini didasarkan pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan transparansi pengelolaan dana (Haryani Santo Hartono 2025). Secara umum, strategi penguatan green economy melalui instrumen zakat, wakaf, dan sukuk hijau memerlukan harmonisasi regulasi nasional dan peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat serta pengembangan standar ESG syariah yang sesuai. Dengan demikian, model deskriptif ini menegaskan bahwa optimalisasi instrumen keuangan syariah berbasis lingkungan dapat menjadi pendorong utama dalam transisi menuju ekonomi berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan di Indonesia.