Mutiara Azizah
Program Studi Ilmu Qur’an dan Tafsir, Universitas Islam Negeri Palangka Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Al Sharih Dalam Penetapan Hukum Talaq: Kajian Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 229-230 Afifa Nurfitria Wadina; Mutiara Azizah; Ayu Lestari; Akhmad Dasuki
Nurani : Jurnal Studi Agama dan Peradaban Spiritual Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Nurani: Jurnal Studi Agama dan Peradaban Spiritual
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/nurani.v1i2.236

Abstract

Talak merupakan salah satu mekanisme pemutusan hubungan perkawinan yang dibenarkan dalam Islam, tetapi pelaksanaannya diatur secara ketat untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum. Permasalahan yang sering muncul di masyarakat adalah kurangnya pemahaman mengenai penggunaan lafaz talak, khususnya perbedaan antara lafaz ṣharīḥ dan kināyah, yang dapat memengaruhi keabsahan perceraian. Selain itu, kajian mengenai konsep al-ṣharīḥ dalam perspektif tafsir QS. Al-Baqarah ayat 229–230 masih relatif terbatas dibandingkan pembahasan hukum talak secara umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep al-ṣharīḥ dalam penetapan hukum talak berdasarkan kajian tafsir QS. Al-Baqarah ayat 229–230. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, buku, dan literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. Al-Baqarah ayat 229–230 menetapkan batas talak yang dapat dirujuk hanya dua kali, sedangkan talak ketiga bersifat final. Ayat tersebut juga menekankan prinsip imsāk bi ma‘rūf dan tasrīḥ bi iḥsān sebagai pedoman etika dalam mempertahankan maupun mengakhiri perkawinan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa lafaz ṣharīḥ memiliki kedudukan penting dalam memberikan kepastian hukum talak karena secara tegas menunjukkan makna perceraian tanpa memerlukan penafsiran tambahan. Dengan demikian, pemahaman terhadap konsep al-ṣharīḥ sangat diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum serta mencegah kesalahan dalam praktik perceraian di masyarakat Muslim.