Muh. Akbar Tanjung
Institut Agama Islam Negeri Bone

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Anak Angkat dan Hak Waris: Kesalahpahaman yang Masih Sering Terjadi di Masyarakat Muh. Akbar Tanjung; Yusuf Mansur; Jumita; Rasdiyanah Audiah Syarif
Nurani : Jurnal Studi Agama dan Peradaban Spiritual Vol. 1 No. 3 (2026): September: Nurani: Jurnal Studi Agama dan Peradaban Spiritual
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/nurani.v1i3.367

Abstract

Persoalan hak waris anak angkat merupakan salah satu isu yang paling sering menimbulkan kekeliruan dalam praktik keluarga Muslim di Indonesia. Dalam kehidupan sosial, anak angkat kerap dipelihara, dibesarkan, dan dicintai layaknya anak kandung. Akan tetapi, hukum kewarisan Islam bertumpu pada sebab-sebab kewarisan yang tegas, terutama hubungan nasab dan perkawinan, sehingga pengangkatan anak tidak serta-merta melahirkan hak waris. Artikel ini bertujuan menjelaskan kedudukan anak angkat dalam sistem kewarisan Islam, menganalisis faktor-faktor yang melahirkan anggapan bahwa anak angkat otomatis menjadi ahli waris, membedakan antara warisan, hibah, wasiat, dan wasiat wajibah, serta mengkaji perlindungan hukum terhadap anak angkat menurut fikih mawaris dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan terbatas. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat bukan ahli waris otomatis dari orang tua angkat karena pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan nasab, tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, dan tidak termasuk sebab memperoleh warisan dalam fikih mawaris. Dalam hukum positif Indonesia, perlindungan terhadap anak angkat diberikan melalui wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam dengan batas maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak angkat harus dilakukan melalui instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan hukum nasional agar tidak menimbulkan konflik keluarga serta tidak melanggar ketentuan farā’iḍ (Kompilasi Hukum Islam [KHI], 1991, Pasal 209; Rais, 2016, hlm. 183–200; Setiawan, 2017, hlm. 43–62).