Syarifah Mauizah
Universitas Tenologi Muhammadiyah Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Akselerator Kewirausahaan Rakyat: Strategi Tata Kelola, Digitalisasi, dan Inklusi UMKM Berkelanjutan Syarifah Mauizah
Journal of Business and Halal Industry Vol. 4 No. 1 (2026): September
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jbhi.v4i1.1257

Abstract

Peluncuran kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menempatkan koperasi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kewirausahaan rakyat, tetapi implementasinya masih menghadapi risiko tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, tumpang tindih fungsi dengan BUMDes, kesenjangan digital, inklusi pelaku usaha, dan keberlanjutan model bisnis. Kajian ini bertujuan merumuskan strategi optimalisasi KDMP sebagai akselerator kewirausahaan rakyat yang efektif dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui policy literature review yang bersifat konseptual-analitis dengan menelaah artikel ilmiah 2020–2026, regulasi, statistik pemerintah, laporan lembaga riset, serta informasi publik terverifikasi. Sumber dibandingkan melalui sintesis tematik dan triangulasi untuk mengidentifikasi konvergensi, perbedaan, serta kekosongan bukti. Hasil kajian menghasilkan enam pilar yang saling memperkuat, yaitu tata kelola partisipatif dan pengawasan berlapis, penguatan kapasitas sumber daya manusia, digitalisasi sebagai kapabilitas bisnis, sinkronisasi kelembagaan dengan BUMDes, inklusi aktif wirausaha perempuan dan UMKM mikro, serta model bisnis berbasis potensi lokal dan ekonomi hijau. Analisis juga menunjukkan bahwa digitalisasi perlu mencakup pembayaran, akuntansi, pengelolaan anggota, rantai pasok, marketplace, analitik, credit scoring, dan keamanan siber, sedangkan keberlanjutan finansial memerlukan sumber pendapatan yang jelas, struktur biaya, break-even point, pengelolaan modal kerja, dan transaksi anggota yang berulang. Kajian menyimpulkan bahwa keenam pilar harus dijalankan secara serentak dan diukur melalui indikator operasional agar KDMP berkembang dari entitas administratif menjadi organisasi ekonomi anggota yang mandiri, inklusif, transparan, dan berkelanjutan. Secara praktis, kerangka ini menempatkan dukungan pemerintah sebagai pemicu awal, bukan sumber ketergantungan permanen, sehingga setiap unit KDMP perlu membangun permintaan pasar, disiplin arus kas, akuntabilitas digital, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan anggota secara berkelanjutan secara konsisten.
Produk Fintech Lending Syariah dan Keadilan Risiko: Kajian Naratif Terhadap Perlindungan Investor, UMKM, dan Maqashid Syariah Syarifah Mauizah
Journal of Business and Halal Industry Vol. 4 No. 1 (2026): September
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jbhi.v4i1.1267

Abstract

The development of Islamic fintech lending has become one of the most significant innovations in the transformation of the digital financial industry, offering an alternative financing model based on Islamic principles. This financial service plays a strategic role in expanding access to capital for micro, small, and medium enterprises (MSMEs), promoting financial inclusion, and providing more flexible financing mechanisms. However, this development has also raised concerns regarding the fairness of risk distribution among investors, fintech providers, and financing recipients, particularly in relation to information transparency, default risk, contract (akad) comprehension, and asset protection. This study aims to analyze the characteristics of Islamic fintech lending products, the mechanisms for protecting investors and MSMEs, and the relevance of Maqashid Shariah in establishing equitable risk management. The research employs a qualitative narrative review approach through the analysis of academic literature, regulations, fatwas, and previous studies published between 2020 and 2026. The findings indicate that Islamic fintech lending has substantial potential to support financial inclusion; however, it continues to face challenges related to governance, digital financial literacy, risk transparency, and stakeholder protection. The implementation of Maqashid Shariah principles, particularly hifzh al-mal (the protection of wealth), serves as a fundamental framework for achieving a balance between digital innovation, risk mitigation, and sustainable economic welfare. The analytical synthesis identifies financial literacy as a protective mechanism because it strengthens informed decision-making, improves understanding of contracts and risk disclosure, and reduces information-related vulnerability. These findings provide a conceptual basis for regulatory strengthening, platform governance, and future empirical testing.