Arini Bintan Luthvia
STIS Sultan Fatah, Lampung Utara, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dan Implikasi Hukumnya terhadap Eksistensi Hukum Adat di Indonesia Yulia Ekasari; Arini Bintan Luthvia; Khoirunnisa Nabila; Tata Cahwiyadi
EL-SIYASAH: Journal of Law and Islamic Governance Vol. 1 No. 3 (2026): El-Siyasah: Journal of Law and Islamic Governance
Publisher : STIS Sultan Fatah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat hukum adat merupakan bagian integral dari sistem hukum pluralistik Indonesia yang memperoleh pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, belum adanya undang-undang khusus yang mengatur masyarakat hukum adat secara komprehensif telah menimbulkan kesenjangan antara pengakuan konstitusional dan perlindungan hukum substantif, yang tercermin dalam konflik agraria yang berulang, tumpang tindih regulasi sektoral, serta ketidakpastian hukum terhadap hak ulayat dan wilayah adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat serta implikasi hukumnya terhadap eksistensi, pengakuan, dan harmonisasi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan melalui pengkajian peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat berpotensi memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, memberikan kepastian hukum atas hak ulayat dan sumber daya alam, memperkuat kelembagaan adat, serta mendorong harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam kerangka pluralisme hukum Indonesia. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai potensi RUU dalam merekonstruksi relasi negara dan masyarakat adat melalui kerangka hukum yang lebih partisipatif dan berbasis hak, sekaligus mengidentifikasi tantangan kelembagaan dan regulatif yang berpotensi muncul dalam implementasinya.