Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Hukum Warga Kecamatan Cibadak: Edukasi Pencegahan Judi Online, dan Pinjaman Online Ilegal: Pengabdian Faturohman; Ainurul Rihadatul Ais; Muhammad Bimo Daffa; Aditia Putri
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 5 Nomor 1 (Juli 2026 -
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v5i1.7910

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko munculnya berbagai bentuk kejahatan digital, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Rendahnya literasi hukum, literasi digital, dan literasi keuangan menyebabkan sebagian masyarakat belum mampu mengenali risiko maupun modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya judi online, risiko pinjaman online ilegal, pentingnya perlindungan data pribadi, serta penggunaan teknologi digital secara bijaksana. Kegiatan dilaksanakan oleh KKM UNIBA Kelompok 87 Universitas Bina Bangsa di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak melalui metode sosialisasi hukum yang meliputi penyampaian materi, edukasi hukum, diskusi, tanya jawab, dan evaluasi partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai dampak judi online, ciri-ciri pinjaman online ilegal, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dan keluarga. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat sehingga mampu memanfaatkan teknologi secara aman, bertanggung jawab, serta mendukung upaya pencegahan kejahatan digital di lingkungan masyarakat.