Ester Christine Panjaitan
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kuasa Asuh dan Komersialisasi Anak di Ruang Digital: Menguji Efektivitas Larangan Eksploitasi Ekonomi Anak Pasal 76I UU Perlindungan Anak terhadap Praktik Sharenting Komersial di Indonesia Yoel Edward Hasugian; Ester Christine Panjaitan; Tia Reifalina Nasution; Farida Kurnia Yulistio Situmorang
Punggawa Global Research: Jurnal Multidisiplin Vol. 1 No. 4 (2026): Punggawa Global Research: September
Publisher : Punggawa Legacy Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67707/pgr.v1i4.167

Abstract

Kuasa asuh di Indonesia secara normatif tidak mencakup kewenangan ekonomi orang tua atas anak, namun praktik sharenting komersial di ruang digital menempatkan orang tua sekaligus sebagai wali, manajer, dan penerima manfaat ekonomi, sehingga fungsi protektif kuasa asuh kehilangan pengawas alaminya. Regulasi teknis terbaru mengenai tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak hanya membatasi kepemilikan akun oleh anak dan tidak menjangkau aktivitas komersial yang dikelola melalui akun orang tua, sehingga menyisakan pertanyaan apakah larangan eksploitasi ekonomi anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak masih dapat dioperasionalkan terhadap praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan menguji daya jangkau tekstual dan daya laku empiris larangan tersebut terhadap sharenting komersial. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis serta normatif-evaluatif berdasarkan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan norma primer sudah memadai secara tekstual, sedangkan kelemahan daya lakunya bersumber dari struktur penegakan, sarana deteksi, kesadaran masyarakat, dan budaya hukum yang belum mengoperasionalkan empat indikator eksploitasi ekonomi yang dirumuskan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kekosongan tersebut secara kondisional dapat diatasi melalui penafsiran ekstensif dan pedoman teknis pembuktian, tanpa memerlukan regulasi pidana baru.