Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Manajemen Strategi Syariah dalam meningkatkan daya saing produk halal pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah pesatnya pertumbuhan industri halal global, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai tantangan operasional, seperti terbatasnya pemahaman rantai pasok halal, tingginya angka cacat produk, hingga kelemahan dalam perencanaan strategis dan tata kelola keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melibatkan 45 UMKM sektor makanan dan minuman bersertifikat halal sebagai sampel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai Maqashid Shariah ke dalam visi dan misi usaha mampu meningkatkan disiplin kerja serta keteraturan operasional sebesar 80%. Penerapan manajemen mutu Halal-at-Source berbasis prinsip thayyib secara signifikan menekan angka kerusakan produk (defect rate) dari 8,5% menjadi 1,2%. Selain itu, adopsi pencatatan keuangan yang transparan dan bebas riba menurunkan tingkat piutang tak tertagih (bad debt) hingga 42%. Penerapan Sharia Marketing yang menjunjung tinggi kejujuran (shiddiq) tanpa gharar dan tadlis berhasil menurunkan keluhan pelanggan sebesar 65% sekaligus meningkatkan retensi repeat order hingga 61%. Secara keseluruhan, penerapan Manajemen Strategi Syariah terbukti meningkatkan omzet bulanan rata-rata UMKM sebesar 47% dan memperluas jangkauan distribusi ke pasar ritel modern serta e-commerce. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Manajemen Strategi Syariah bukan sekadar bentuk kepatuhan syariat, melainkan pendekatan manajemen modern yang efektif dalam memperkuat daya saing dan nilai tawar produk halal UMKM di pasar global.