Abstract. Land in the legal sense is part of the earth’s surface that can be controlled and utilized by individuals or legal entities based on rights recognized by the state. In practice, these regulations do not always operate as intended, particularly in land acquisition for public interest, as seen in the land clearance along the Kali Baru Bekasi riverbank in 2025. This study aims to examine the implementation of land acquisition and legal protection for holders of Certificates of Ownership (SHM) based on Government Regulation Number 19 of 2021. This research uses a normative juridical method with statutory and case approaches, relying on secondary data analyzed descriptively and qualitatively. The results indicate that the implementation has not fully complied with applicable regulations, especially regarding compensation. Some SHM holders did not receive proper compensation, and legal protection has not been optimally implemented. Therefore, there remains a gap between legal norms and practice, requiring a more transparent and procedurally compliant land acquisition process. Abstrak. Tanah dalam arti hukum merupakan bagian dari permukaan bumi yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan oleh individu maupun badan hukum berdasarkan hak yang diakui oleh negara. Dalam praktiknya, pengaturan tersebut tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya, terutama dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti yang terjadi pada penertiban lahan di bantaran Kali Baru Bekasi tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pengadaan tanah serta perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban lahan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pemberian ganti kerugian. Sebagian pemegang SHM tidak memperoleh kompensasi sebagaimana mestinya dan perlindungan hukum belum berjalan optimal. Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, sehingga diperlukan pelaksanaan pengadaan tanah yang lebih transparan dan sesuai prosedur.