Abstract. This research is motivated by the distinct position of children in conflict with the law within Indonesia's criminal justice system, where they are not merely regarded as offenders but also as legal subjects whose fundamental rights must be protected by the state. This study aims to conduct a juridical analysis of the basic concept of criminal responsibility for children in conflict with the law under Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System (UU SPPA), and to identify the obstacles encountered in the handling process. This normative-juridical research employs a descriptive-analytical specification through library research on primary, secondary, and tertiary legal materials, supplemented by a documentation study of a Community Research Report (Litmas) in a group-assault case involving a minor identified as D.P.P. in Cimahi City. The findings indicate that the basic concept of criminal responsibility for children in the UU SPPA still adheres to the general elements of criminal law, namely the existence of a criminal act, fault, capacity for responsibility, and the absence of justifying or excusing grounds. However, its application must be grounded in the principles of child protection, the best interest of the child, and restorative justice through diversion mechanisms. In the examined case, institutional guidance as a form of responsibility was considered more proportionate than imprisonment, considering the child's future and rehabilitative objectives. Obstacles identified include the strong influence of peer groups, difficulties in applying diversion in cases with victims, limited guidance and supervision facilities, and suboptimal implementation of rehabilitative approaches in practice. Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh posisi khusus anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana anak tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, melainkan juga sebagai subjek hukum yang hak-hak fundamentalnya wajib dilindungi oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis konsep dasar pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan perkara anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh studi dokumentasi terhadap Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan anak berinisial D.P.P. di wilayah Kota Cimahi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep dasar pertanggungjawaban pidana anak dalam UU SPPA tetap mengacu pada unsur-unsur umum hukum pidana, yaitu adanya perbuatan pidana, unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan penghapus pidana. Namun demikian, penerapannya wajib dilandasi oleh prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), dan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Dalam perkara yang diteliti, bentuk pertanggungjawaban berupa pembinaan dalam lembaga dinilai lebih proporsional dibandingkan pidana penjara karena mempertimbangkan masa depan anak dan tujuan rehabilitasi. Kendala-kendala yang ditemukan meliputi pengaruh lingkungan pergaulan yang kuat, sulitnya penerapan diversi pada perkara yang menimbulkan korban, keterbatasan sarana pembinaan dan pengawasan, serta belum optimalnya implementasi pendekatan rehabilitatif di lapangan.