Abstract. This article analyses the validity of an oral land grant between former spouses and the court jurisdiction over the dispute by examining Cirebon District Court Decision Number 85/Pdt.G/2023/PN Cbn. The research uses a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials were collected through a literature review and analysed qualitatively. The study finds that an oral promise to grant land does not satisfy the formal requirements of a land grant because it is not embodied in an authentic deed made by an authorised official. Consequently, it does not transfer land rights, cannot support certificate registration, and does not establish a complete obligation for a breach of contract claim. The disputed land nevertheless remains subject to joint marital property settlement. When the parties are Muslims, the grant dispute generally falls within the absolute jurisdiction of the Religious Court. The District Court decision is materially cautious regarding the absence of a deed, but its reasoning is incomplete because it does not expressly examine absolute jurisdiction. Abstrak. Artikel ini menganalisis keabsahan hibah tanah secara lisan antara mantan suami dan istri serta kewenangan pengadilan dalam memeriksa sengketanya melalui Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 85/Pdt.G/2023/PN Cbn. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa janji lisan untuk menghibahkan tanah tidak memenuhi syarat formal karena tidak dituangkan dalam akta autentik oleh pejabat berwenang. Akibatnya, tidak terjadi peralihan hak, hibah tidak dapat digunakan sebagai dasar balik nama sertifikat, dan belum terbentuk perikatan sempurna sebagai dasar wanprestasi. Hak atas tanah tetap dapat diselesaikan melalui pembagian harta bersama. Apabila para pihak beragama Islam, sengketa hibah pada dasarnya menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Negeri tepat dalam menilai ketiadaan akta, tetapi belum lengkap karena tidak mempertimbangkan kompetensi absolut secara tegas.