The acceleration of the digital economy in Indonesia has transformed commercial transactions into fast-paced and paperless electronic exchanges. However, this transactional shift brings new vulnerabilities for consumers due to frequent personal data breaches, cyber frauds, and protracted dispute resolution mechanisms. This study aims to analyze the effectiveness of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK) in addressing the complexities of electronic commerce (e-commerce) transactions. The research employed a normative juridical method utilizing statute and conceptual approaches through a systematic review of primary and secondary legal sources. The findings indicate that existing UUPK provisions are insufficient to accommodate cross-border digital transactions, as evidenced by rising secondary complaint data regarding non-conforming goods and digital fraud. This study concludes that an adaptive regulatory reform, harmonization with data privacy laws, and the establishment of online dispute resolution are imperative to ensure a secure and equitable digital commerce ecosystem. ABSTRAK Akselerasi ekonomi digital di Indonesia telah mengubah lanskap transaksi perdagangan menjadi berbasis elektronik yang serba cepat dan nirkertas. Kendati demikian, peralihan pola transaksi ini memunculkan kerentanan baru bagi konsumen akibat maraknya kebocoran data, kecurangan digital, dan lambatnya resolusi sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam menghadapi tantangan transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) di era digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui telaah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma UUPK belum memadai untuk merespons dinamika transaksi digital yang bersifat lintas batas, ditambah dengan tingginya aduan barang yang tidak sesuai pesanan dan penipuan daring. Simpulan penelitian menegaskan bahwa pembaruan regulasi yang adaptif, harmonisasi hukum pelindungan data, serta integrasi mekanisme penyelesaian sengketa berbasis daring (online dispute resolution) mutlak diperlukan demi mewujudkan ekosistem transaksi digital yang adil dan berdaya kepastian hukum.