Siti Fadillah Sukma
IAIN Langsa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Fikih Muamalah Kontemporer Terhadap Akad Dan Transaksi Investasi Emas Digital Siti Fadillah Sukma
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2022): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v2i2.15804

Abstract

Idealnya, setiap akad dalam ekonomi Islam harus memenuhi rukun dan syaratnya, termasuk kejelasan kepemilikan, serah terima (qabdh), serta bebas dari gharar dan riba. Realitasnya, pertumbuhan pesat platform investasi emas digital di Indonesia memunculkan konstruksi akad—umumnya memadukan jual beli dengan wakalah untuk penitipan—yang status kesyariahannya masih diperdebatkan karena pembeli jarang menerima fisik emas secara langsung dan kepemilikan hanya direpresentasikan melalui catatan digital. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana fikih muamalah kontemporer menilai keabsahan akad dan mekanisme transaksi pada platform investasi emas digital. Menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif normatif-yuridis, penelitian ini menganalisis literatur fikih klasik dan kontemporer, Fatwa DSN-MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai, serta jurnal ilmiah terkini sebagai sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi emas digital dapat dipandang sesuai syariah apabila qabdh hukmi terpenuhi melalui penguasaan yang terverifikasi, audit cadangan yang transparan, harga yang wajar, serta bebas dari fitur spekulatif. Namun demikian, sebagian platform masih menunjukkan ambiguitas akad yang mengaburkan batas antara kepemilikan riil dan klaim janji semata. Penelitian ini berkontribusi memperkuat kerangka teoretis evaluasi produk teknologi finansial syariah dalam bingkai maqashid syariah dan menawarkan kriteria praktis bagi regulator maupun pengembang platform.