Akad musyarakah merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam ekonomi syariah yang didasarkan pada prinsip kemitraan, di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk menjalankan suatu usaha serta membagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep akad musyarakah dalam perspektif fiqh muamalah kontemporer serta mengetahui penerapannya dalam lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui pengkajian berbagai sumber, seperti Al-Qur’an, Fatwa DSN-MUI, buku, dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan akad musyarakah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad musyarakah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Islam dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, amanah, transparansi, serta pembagian keuntungan dan kerugian secara proporsional. Selain itu, akad musyarakah memiliki beberapa jenis, rukun, syarat, dan mekanisme bagi hasil yang harus dipenuhi agar sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam perspektif fiqh muamalah kontemporer, akad musyarakah masih relevan diterapkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan syariah karena mampu mendukung kegiatan usaha yang produktif dan berkeadilan. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat, tingginya risiko pembiayaan, dan belum optimalnya implementasi pada lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi ekonomi syariah serta penguatan penerapan prinsip-prinsip syariah agar akad musyarakah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan ekonomi Islam.