Penggunaan smartphone pada anak yang terus meningkat, termasuk di Kota Banda Aceh, kerap tidak diimbangi pengawasan orang tua yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak dan berisiko dikategorikan sebagai penelantaran anak di ruang digital. Relevansi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dengan praktik pengawasan di tingkat keluarga belum diketahui secara pasti. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengabaian pengawasan orang tua terhadap penggunaan smartphone anak di Kota Banda Aceh dan relevansinya dengan PP TUNAS, ditinjau dari perspektif hukum keluarga positif maupun hukum keluarga Islam (konsep hadhanah). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif jenis field research, didukung pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dan observasi non-partisipatif terhadap empat keluarga informan (ayah dan/atau ibu) di Kota Banda Aceh, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pengawasan orang tua menurut Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014, serta konsep hadhanah, telah disadari secara normatif oleh informan, namun kesadaran itu bersifat parsial dan insidental sehingga belum konsisten dilaksanakan. Pengabaian terjadi dalam tiga bentuk yang saling berkaitan: waktu, konten, dan pendampingan, disertai ketimpangan peran pengawasan ayah-ibu. Berdasarkan Pasal 76B juncto 77B UU Nomor 35 Tahun 2014, keempat kasus tidak memenuhi unsur pidana penelantaran, namun tetap dapat dimaknai sebagai penelantaran dalam pengertian etis-normatif berdasarkan asas kepentingan terbaik anak. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas PP TUNAS di tingkat keluarga masih terbatas, sehingga penguatan sosialisasi dan edukasi hukum keluarga perlu diprioritaskan sebelum pendekatan sanksi pidana.