This Author published in this journals
All Journal Indo Green Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prosedur Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Unaaha Sofyan Rauf; I Made Suwarnayasa; Syaiful Arpin
Indo Green Journal Vol. 4 No. 2 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i2.908

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan Normatif-empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Selanjutnya beberapa tahapan analisis data yaitu tahap persiapan, analisis materi, identifikasi data, reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan pelaporan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelakasanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat yang diberikan Kepada Narapidana di Rumah Tahanan NegaraKlas II B Unaaha, maka kesimpulannya adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat oleh Rumah Tahanan NegaraKlas IIB Unaaha dianggap telah berhasil, karena dapat dilihat dari Perbandingan data Pembebasan Bersyarat di Rumah Tahanan NegaraKlas IIB Unaaha dari tahun 2024 - 2025 antara yang diusulkan dengan yang terealisasikan sama dengan jumlah diusulkan dan jumlah yang terrealisasiĀ  dari tahun ke tahun. 2. Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat oleh Rumah Tahanan NegaraKlas IIB Unaaha ternyata ada kendala atau hambatan, baik hambatan internal maupun hambatan eksternal diantaranya adalah :a. Prosedur pengusulan Pembebasan Bersyarat terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama untuk sampai mendapatkan keputusan diterima atau ditolak pengusulan tersebut. b. Penjamin pihak keluarga narapidana itu sendiri tidak bersedia menjadi penjamin atau pun pihak keluarga dari narapidana tidak diketahui keberadaannya. c. Terdapat hambatan Psikologis dari masyarakat dalam penerimaan kembali narapidana dalam masyarakat yang mengakibatkan terhambatnya proses integrasi narapidana dalam kehidupan sosial masyarakat. d. Proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sangat lama karena merupakan pemusatan dari seluruh Rumah Tahanan Negaradi Indonesia.