Penelitian ini mengkaji pembagian harta bersama dalam perkawinan menurut perspektif hukum perdata di Indonesia yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 119–128. Permasalahan pembagian harta bersama menjadi semakin relevan seiring meningkatnya angka perceraian dan munculnya sengketa ekonomi pasca perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembagian harta bersama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata menganut asas persatuan harta secara otomatis sejak berlangsungnya perkawinan, kecuali apabila ditentukan lain melalui perjanjian perkawinan. Namun demikian, dalam praktik peradilan, pembagian harta bersama sangat dipengaruhi oleh pendekatan formalistik yang menitikberatkan pada pembuktian administratif dan dokumen kepemilikan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum, khususnya bagi pihak yang tidak tercatat secara formal sebagai pemilik aset meskipun turut berkontribusi dalam perolehan harta selama perkawinan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum perdata yang lebih responsif terhadap realitas sosial, terutama dalam memperjelas mekanisme pembagian harta bersama dan mengakomodasi kontribusi pasangan secara proporsional. Dengan demikian, hukum perdata diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian. Kata Kunci: Harta bersama; Hukum perdata; KUHPerdata; Perceraian; Pembuktian Formal