This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Firmansyah, Rahmad Nur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL ATAS SENGKETA MEREK PRADA S.A. DAN PT. MANGGALA PUTRA PERKASA Firmansyah, Rahmad Nur; Nursyahwari, Nabila Dwi; Sijaya, Andi Hamira Sugi Putri
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 8, No 2 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i2.1039

Abstract

Indonesia menganut prinsip first-to-file, yang memberikan hak eksklusif kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek, berbeda dengan prinsip first-to-use yang diterapkan di negara Common Law seperti Amerika Serikat. Dalam kasus ini, meskipun Prada SA merupakan pemilik asli dan pengguna lama merek "Prada" secara global, pendaftaran merek oleh PT. Manggala Putra Perkasa terlebih dahulu di Indonesia menghasilkan kesimpulan awal yang mendukung pihak lokal. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan pendaftaran tersebut dengan alasan bahwa dilakukan dengan niat buruk (itikad buruk), sejalan dengan ketentuan Pasal 6bis Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan-undangan, doktrin hukum, serta keputusan pengadilan yang relevan. Selain itu, digunakan juga analisis komparatif untuk melihat perbedaan sistem perlindungan merek di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip hukum perdata internasional dalam kasus ini membawa dampak signifikan baik dari segi hukum nasional maupun reputasi Indonesia dalam perlindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional. Putusan Mahkamah Agung menciptakan preseden penting dalam perlindungan merek terkenal di Indonesia, meskipun masih ada kelemahan dalam mekanisme pendaftaran merek. Harmonisasi antara hukum nasional dan prinsip internasional seperti Konvensi Paris menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha global. Kesimpulannya, sistem hukum Indonesia perlu reformasi agar lebih responsif terhadap dinamika perlindungan merek-merek terkenal di era perdagangan internasional yang semakin kompleks. Langkah-langkah seperti penyusunan pedoman pengenalan merek-merek terkenal, pelatihan hakim, serta penguatan evaluasi administratif dapat menjadi solusi strategi dalam menghadapi tantangan ini. Kata Kunci: hukum perdata internasional; sengketa merek; merek terkenal