Artikel ini secara rinci menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian daring di Indonesia dalam era digital. Penelitian ini memiliki tiga tujuan utama: pertama, untuk menganalisis secara mendalam langkah-langkah strategis yang telah diimplementasikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum; kedua, untuk mengkaji landasan hukum yang mengatur perjudian daring, termasuk relevansi dan keterbatasannya; dan ketiga, untuk membahas secara rinci dampak sosial yang ditimbulkan oleh praktik perjudian daring terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, di mana data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Pendekatan ini memungkinkan analisis terhadap peraturan hukum yang ada, doktrin hukum, serta literatur terkait untuk mengidentifikasi norma-norma yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian daring masih menghadapi tantangan signifikan, terutama karena sifat kejahatan yang melampaui batas yurisdiksi dan keterbatasan sumber daya. Namun, di sisi lain, pemerintah telah berupaya menanggulangi perjudian dengan membuat regulasi yang lebih ketat, menjalin kerja sama internasional, dan berkolaborasi dengan industri teknologi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan terhadap perjudian daring membutuhkan pendekatan yang adaptif dan holistik. Hal ini mencakup adaptasi terhadap perkembangan teknologi, penguatan kolaborasi antarlembaga, serta pelaksanaan upaya preventif yang komprehensif, seperti edukasi publik, untuk mengurangi daya tarik perjudian di kalangan masyarakat.