Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak transformatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan wujud nyata pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana dan mekanisme restitusi bagi korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, serta meninjaunya dari perspektif keadilan restoratif dan pembaharuan hukum pidana yang berorientasi pada perlindungan korban. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji substansi hukum dan reformasi struktural yang dihadirkan undang-undang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS menghadirkan pergeseran paradigma dalam hukum pidana materiil dan formil melalui sistem pemidanaan dua jalur yang mengintegrasikan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan rehabilitatif. Selain itu, undang-undang ini merevolusi hak restitusi korban dengan mengubahnya dari kompensasi perdata opsional menjadi kewajiban publik yang terintegrasi dalam putusan pengadilan, didukung mekanisme sita jaminan dan Dana Bantuan Korban untuk mengatasi ketidakmampuan pelaku. Meskipun kerangka hukumnya progresif, tantangan implementasi masih ditemukan berupa ego sektoral aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi turunan, dan kompleksitas birokrasi penaksiran kerugian korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU TPKS telah berhasil mengorientasikan ulang hukum pidana Indonesia dari keadilan retributif menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif, meskipun efektivitas optimal masih bergantung pada kesiapan kelembagaan, komitmen aparat, dan percepatan penyusunan peraturan pelaksana. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan kebijakan dan reformasi hukum berkelanjutan yang memperkuat perlindungan korban di Indonesia.