This Author published in this journals
All Journal Pembaharuan Hukum
Fransisca Romana Harjiyatni
Universitas Janabadra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISHARMONY OF MANTRI PAMONG PRAJA AUTHORITY IN BOARDING HOUSE LICENSING FOLLOWING THE IMPLEMENTATION Istijabah istijabah; Fransisca Romana Harjiyatni
Jurnal Pembaharuan Hukum Vol 13, No 2 (2026): Jurnal Pembaharuan Hukum
Publisher : UNISSULA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jph.v13i2.53658

Abstract

Transformasi sistem perizinan usaha melalui implementasi Pendekatan Berbasis Risiko Pengajuan Tunggal Daring (OSS-RBA) telah menggeser paradigma perizinan dari pendekatan administratif konvensional ke pendekatan berbasis risiko. Transformasi ini telah memengaruhi penerapan peraturan daerah yang sebelumnya memberikan kewenangan perizinan kepada pejabat pemerintah daerah, termasuk kewenangan Mantri Pamong Praja dalam perizinan rumah kos di Kota Yogyakarta. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka peraturan yang mengatur kewenangan Mantri Pamong Praja setelah implementasi OSS-RBA dan untuk meneliti bentuk-bentuk ketidakharmonisan kewenangan yang dihasilkan serta implikasi hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis, sinkronisasi hukum, dan harmonisasi peraturan. Temuan menunjukkan bahwa kewenangan Mantri Pamong Praja pada awalnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017, yang tetap berorientasi pada peraturan berbasis izin. Implementasi OSS-RBA berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023 telah menggeser mekanisme legalitas bisnis ke sistem elektronik nasional, menciptakan ketidakselarasan antara norma regional dan nasional. Ketidakselarasan tersebut tercermin dalam tumpang tindih kewenangan, mekanisme perizinan yang tidak konsisten, dan potensi ketidakpastian hukum. Kewenangan Mantri Pamong Praja telah diposisikan ulang dari penerbitan izin menuju fungsi pengawasan dan pengendalian regulasi. Studi ini merekomendasikan harmonisasi peraturan daerah dengan rezim OSS-RBA untuk memastikan kepastian hukum .