Studi ini mengambil sudut pandang hukum Cyber di Kota Bengkulu untuk menyelidiki tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform media sosial TikTok. Studi ini bertujuan untuk meneliti hambatan dan kesulitan yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial TikTok dan bagaimana hukum Cyber diterapkan pada situasi tersebut. Tindakan kriminal pencemaran nama baik melalui TikTok di Kota Bengkulu dan tantangan yang dihadapi oleh polisi dalam menegakkan hukum Cyber merupakan bagian dari perumusan masalah dalam studi ini. Penelitian hukum empiris yang menggunakan metodologi studi kasus non-yudisial adalah metode penelitian yang digunakan. Data primer berasal dari wawancara dengan petugas Kepolisian Daerah Bengkulu yang bekerja di Subdirektorat Cyber Direktorat Investigasi Kriminal Khusus, sedangkan data sekunder berasal dari buku, literatur hukum, dan undang-undang serta peraturan yang berlaku. Teori hukum Cyber, yang meneliti pelanggaran daring (seperti pencemaran nama baik di media sosial), adalah kerangka teoritis yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan menunjukkan bahwa Kota Bengkulu telah menerapkan hukum Cyber terhadap pencemaran nama baik melalui TikTok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Amandemen Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi implementasi ini belum dilakukan secara maksimal. Rendahnya literasi hukum dan komputer masyarakat, kurangnya bukti digital, dan kesulitan mengidentifikasi pelaku merupakan tantangan yang dihadapi polisi. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran tentang hukum Cyber dan menyediakan alat yang lebih baik bagi penegak hukum untuk memerangi kejahatan daring.