Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan pengakuan negara terhadap living law dan denda adat sebagai bagian dari sistem pemidanaan, meskipun dibatasi oleh nilai konstitusional, hak asasi manusia, proporsionalitas, dan ketertiban umum. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai kedudukan denda adat dan batas penerapannya agar tidak bergeser menjadi tindakan koersif atau pemerasan. Penelitian ini mengkaji bagaimana keabsahan dan kedudukan denda adat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan bagaimana parameter pembatasannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP memberikan legitimasi formal terhadap denda adat melalui Pasal 2, 66, dan 96, namun kodifikasi tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas mekanisme adat dan menggeser orientasi restoratifnya. Selain itu, perbedaan antara denda adat dan pemerasan harus diperjelas melalui kriteria kesukarelaan, kepatutan, dan legitimasi adat yang dinilai aparat penegak hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi denda adat dengan KUHP memerlukan pengaturan operasional yang tegas. Penelitian ini merekomendasikan untuk menyusun regulasi turunan tentang living law, pedoman nasional denda adat, penguatan kelembagaan adat, peningkatan kapasitas aparat, dan mekanisme koordinasi formal negara, terutama komunitas adat. The revision of national criminal law through Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code (Criminal Code) affirms the state’s recognition of living law and customary fines as part of the criminal justice system, although limited by constitutional values, human rights, proportionality, and public order. This condition raises questions about the position of customary fines and their limits, so that they do not shift into coercive or extortionate actions. This research analyzed the validity of customary fines after the enactment of Law Number 1 of 2023, and what are the parameters that limit them. The research method used is normative legal research with statute, conceptual, and case approach. Criminal Code provides formal legitimacy for customary fines through Articles 2, 66, and 96. However, this codification may reduce the flexibility of customary mechanisms and shift their restorative orientation.Furthermore, the distinction between customary fines and extortion must be clarified by reference to the criteria of voluntariness, appropriateness, and customary legitimacy, as assessed by law enforcement officials. The study concludes that harmonizing customary fines with Criminal Code requires clear operational regulations. This study recommends developing derivative regulations on living law, national guidelines on customary fines, strengthening customary institutions, increasing officials’ capacity, and establishing formal state coordination mechanisms, especially for indigenous communities.