Penelitian ini menganalisis keabsahan transaksi jual beli akun game online (Real Money Trading/RMT) dalam perspektif hukum perdata dan perlindungan konsumen di Indonesia. Praktik RMT menunjukkan bahwa akun game telah bertransformasi menjadi komoditas digital bernilai ekonomi nyata, meskipun secara kontraktual dilarang dalam Terms of Service (ToS) oleh pengembang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta dokumen Terms of Service (ToS) game seperti milik Supercell. Hasil analisis menunjukkan bahwa akun game dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud berdasarkan Pasal 503 KUHPerdata, namun menimbulkan dikotomi antara kepemilikan (eigendom) pemain dan penguasaan (bezit) yang diberikan pengembang. Larangan pengalihan akun dalam Terms of Service (ToS) berpotensi menjadikan transaksi jual beli memiliki “sebab yang tidak Diperbolehkan” sehingga dapat batal demi hukum menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, sejumlah klausula dalam Terms of Service (ToS) tergolong klausula eksonerasi yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus mengenai kepemilikan dan transaksi aset digital untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen di era ekonomi digital. This study examines the legality of online game account trading, known as Real Money Trading (RMT), from the standpoint of Indonesian civil law and consumer protection. RMT practices demonstrate that game accounts have evolved into digital commodities with real economic value, despite explicit prohibitions in developers’ Terms of Service (ToS). Using a normative juridical method, the research analyzes relevant legislation, legal doctrines, and ToS documents such as those of Supercell. Findings indicate that game accounts qualify as intangible movable property under Article 503 of the Indonesian Civil Code but reveal a dichotomy between player ownership (eigendom) and developer possession rights (bezit). The ToS prohibition on account transfers may render such transactions invalid due to an “unlawful cause” under Article 1320 of the Civil Code. Moreover, several ToS clauses constitute exoneration clauses violating Article 18 of the Consumer Protection Law. The study concludes that Indonesia urgently needs a specific legal framework governing digital asset ownership and transfer to ensure legal certainty and fair consumer protection in the digital economy era.