Berlakunya Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia (Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1). KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad dan menjadi landasan pembaruan hukum pidana materiil di Indonesia. Disisi lain, perkembangan teknologi informasi yang pesat telah melahirkan berbagai bentuk tindak pidana baru yang dikenal sebagai cyber crime, yang penangananannya selama ini merujuk pada Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis berlakunya KUHP Nasional terhadap penyidikan tindak pidana cyber, yang memperhatikan aspek kewenangan penyidik, alat bukti elektronik, dan hubungan antara KUHP Nasional dengan UU ITE. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya KUHP Nasional membawa implikasi yuridis yang signifikan, antara lain perluasan yurisdiksi penegakan hukum, pembaruan konsep pertanggung jawaban pidana dalam lingkup siber, serta harmonisasi ketentuan pidana antara KUHP Nasional dan UU ITE selain itu, penyidikan tindak pidana cyber memerlukan penyesuaian dalam hal kompetensi penyidik, prosedur penyitaan alat bukti elektronik, dan koordinasi lintas lembaga. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya regulasi teknis yang komprehensif sebagai pedoman penyidikan tindak pidana cyber dibawah rezim KUHP Nasional.