This study aims to investigate and identify the construction of the fiqh of diversity (fikih kebhinnekaan) in Islamic Religious Education (PAI) learning at Universitas Brawijaya. Furthermore, it seeks to examine and analyze the formulation of fiqh of diversity within PAI learning in fostering attitude of harmony amidst the diverse school of jurisprudence (madhhab) backgrounds among students. Using a case study approach, data were collected through participant observation, in-depth interviews, and documentation. The findings indicate two key points: First, in the construction of PAI lecturers, fiqh diversity is viewed as a universal necessity that must be met with tolerance, thereby enabling the effective implementation of peace education through PAI courses. Second, the formulation of fiqh of diversity education through PAI learning at Universitas Brawijaya is reflected in a curriculum design that avoids any discriminatory elements (SARA). This curriculum design is grounded in the universal values of Islamic teachings, including the spirits of justice, freedom, humanity, egalitarianism, peace, brotherhood, and compassion. Through the formulation of these values, peace education is successfully cultivated at Universitas Brawijaya. Beyond curriculum design, this formulation is also expressed through the learning materials in the PAI textbook (Buku Daras PAI) and the learning evaluation framework, which avoids sectarian bias. The PAI learning evaluation is oriented toward transcending the primordial boundaries of Islamic mass organizations and extra-campus student organizations. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi konstruksi fikih kebhinnekaan pada pembelajaran PAI di Universitas Brawijaya. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis formulasi fikih kebhinnekaan pada pembelajaran PAI dalam menumbuhkan sikap harmoni di tengah varian madzhab fikih mahasiswa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus dengan menjadikan observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi sebagai basis teknik pengumpulan datanya. Temuan penelitian ini adalah: Pertama, Dalam konstruksi Dosen PAI, kebhinnekaan fikih merupakan keniscayaan universal yang harus disikapi secara toleran, sehingga pendidikan damai melalui mata kuliah PAI dapat terimplementasi dengan baik. Kedua, formulasi pendidikan fikih kebhinnekaan melalui pembelajaran PAI di Universitas Brawijaya terlihat pada desain kurikulum yang tidak memuat unsur SARA di dalamnya. Desain kurikulum fikih kebhinnekaan didasarkan pada nilai-nilai universalitas ajaran Islam seperti spririt keadilan, kebebasan, kemanusiaan, egalitarianisme, perdamaian, persaudaraan, dan kasih-sayang. Melalui formulasi nilai-nilai tersebut, pendidikan damai di Universitas Brawijaya dapat tersemai dengan baik. Selain desain kurikulum, formulasi pendidikan fikih kebhinnekaan juga diekspresikan dalam bentuk materi-materi yang ada dalam buku Daras PAI. Formulasi fiqih kebhinnekaan juga terekspresi dalam bentuk evaluasi pembelajaran PAI di Universitas Brawijaya yang tidak mengedepankan ego sektarian. Evaluasi pembelajaran PAI tersebut diorientasikan untuk melampaui sekat-sekat primordialitas ormas dan organisasi ekstra kampus.