Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kalibrasi Nilai Arus Jenuh Dasar PKJI 2023 Berdasarkan Panjang Antrean Simpang APILL Yogyakarta Manggala, Laga; Basuki, Imam
Bulletin of Civil Engineering Vol. 6 No. 2 (2026): Agustus (Progress)
Publisher : Civil Engineering Department, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/bce.v6i2.33077

Abstract

Arus jenuh dasar merupakan parameter utama dalam analisis kinerja simpang APILL karena memengaruhi perhitungan kapasitas, derajat kejenuhan, tundaan, dan panjang antrean. Meskipun Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI) 2023 telah memperbarui berbagai parameter analisis simpang APILL, kesesuaian nilai arus jenuh dasar terhadap karakteristik lalu lintas aktual masih perlu dievaluasi. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kinerja simpang APILL berdasarkan PKJI 2023, menganalisis kesesuaian panjang antrean hasil perhitungan dengan hasil pengamatan lapangan, serta menentukan nilai arus jenuh dasar yang paling representatif melalui proses kalibrasi. Penelitian dilakukan pada enam simpang APILL di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri atas tiga simpang empat dan tiga simpang tiga. Kalibrasi dilakukan menggunakan metode trial and error berdasarkan perbandingan panjang antrean hasil perhitungan dan hasil pengamatan lapangan. Kandidat nilai arus jenuh dasar selanjutnya dievaluasi secara kumulatif menggunakan statistik Chi-Square sebagai indeks penyimpangan untuk menentukan kandidat dengan tingkat kesesuaian terbaik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai arus jenuh dasar standar PKJI 2023 cenderung menghasilkan estimasi panjang antrean lebih besar dibandingkan kondisi aktual. Nilai hasil kalibrasi dengan tingkat kesesuaian terbaik adalah 1200 ×  pada kelompok simpang empat dan 1275 ×  pada kelompok simpang tiga. Temuan ini menunjukkan perlunya evaluasi nilai arus jenuh dasar sesuai karakteristik lokal. Nilai hasil penelitian merupakan hasil kalibrasi lokal dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti langsung nilai standar PKJI 2023.