Sofiyan Ardeni
Kader Bangsa University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyidikan Tindak Pidana Perbankan Oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan: Studi Kasus LP/B/602/X/2023/SPKT/ Polda Sumsel Sofiyan Ardeni
JOURNAL OF HEALTH LAW Vol. 2 No. 1 (2026): JOURNAL OF HEALTH LAW
Publisher : CV. Q2 Lantera Ilmiah Institut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52120/JLH.v21i1.004

Abstract

Pendahuluan: Artikel ini menganalisis penyidikan dugaan tindak pidana perbankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/602/X/2023/SPKT/Polda Sumsel. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana sejumlah nasabah oleh seorang pegawai bank yang menimbulkan kerugian berdasarkan bahan kasus sebesar Rp1.745.497.820. Metode Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan kasus dianalisis berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku ketika laporan dibuat pada 2023, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan resmi dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil Penelitian: penelitian menunjukkan bahwa bahan kasus menggambarkan tahapan formal berupa penerimaan laporan, penyelidikan awal, pengumpulan dokumen dan bukti elektronik, gelar perkara, serta peningkatan ke penyidikan. Akan tetapi, konstruksi hukumnya memerlukan pengujian setiap unsur Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan secara lebih terukur. Kemungkinan penerapan Pasal 374 KUHP lama dan ketentuan TPPU juga semestinya diuji melalui bukti mengenai penguasaan barang karena hubungan kerja, pencatatan perbankan yang palsu atau dimanipulasi, asal-usul harta, pemindahan dana, serta tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. Pengalihan dana ke rekening keluarga merupakan indikator yang perlu ditelusuri, tetapi tidak serta-merta membuktikan TPPU. Kendala penyidikan diklasifikasikan ke dalam substansi hukum, struktur dan koordinasi kelembagaan, sarana penyidikan serta kapasitas forensik digital, dan budaya hukum. Dengan demikian, penyidikan dapat dinilai telah bergerak menurut prosedur formal, tetapi belum dapat disebut optimal secara substantif apabila konstruksi pasal alternatif dan penyidikan keuangan paralel belum dikembangkan berdasarkan alat bukti yang cukup.