Endang Endang
Prodi S1 Akuntansi FEB Institut Rahmaniyah Sekayu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN ASET BIOLOGIS BERDASARKAN PSAK 16 DAN PSAK 69 (Studi Kasus pada PT. Mura Bibit Lestari Musi Rawas) Masri Ermawijaya; Endang Endang
Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah Vol 8 No 1 (2024): Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah
Publisher : Institut Rahmaniyah Sekayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51877/jiar.v8i1.391

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perhitungan aset biologis berdasarkan PSAK 16 dan PSAK 69 pada PT. Mura Bibit Lestari Musi Rawas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan membandingkan data biaya aset biologis yang dihitung menurut perusahaan dan perhitungan berdasarkan ketentuan dalam PSAK 16 dan PSAK 69. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, wawancara, studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan data primer yaitu diperoleh melalui wawancara dengan karyawan perusahaan. Data sekunder berupa data biaya aset biologis dari tahun 2006 s.d, 2010 yaitu sejak dibangunnya kebun sampai dengan tanaman menghasilkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan belum menerapkan PSAK 16 dan PSAK 69 dalam menghitung aset biologisnya dengan memasukkan unsur pengadaan lahan, pembangunan infrastruktur, alasannya bahwa keberadaan kebun diakui karena adanya lahan dan infrastruktur, namun berdasarkan PSAK 16 dan PSAK 69 penanaman kelapa sawit meliputi tanaman belum menghasilkan (TBM) yaitu sejak pembibitan sampai dengan tanaman tersebut menghasilkan (TM). Dalam Menilai aset biologis perusahaan masih menggunakan biaya historis (historical cost) dan belum menerapkan nilai wajar (fair value), tanpa memperhitungkan kemungkinan kenaikan fluktuasi harga yang sering terjadi. Akibat ketidaksesuaian perhitungan nilai aset biologis terjadi selisih sebesar Rp. 190.957.447.467. Hal ini berarti perusahaan menghitung nilai aset biologis lebih besar dari nilai berdasarkan ketentuan dalam PSAK 16 dan PSAK 69. Selisih perhitungan ini mengakibatkan salah saji dalam laporan keuangan karena nilai aset biologis belum menggambarkan nilai semestinya terjadi.