Maltus Hutagalung
Universitas Sari Mutiara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Perpanjangan HGB Tanpa Persetujuan di atas HPL Pasca UU Cipta Kerja Maltus Hutagalung
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol. 5 No. 1: Maret 2025
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/afosj-las.v5i1.782

Abstract

p Permasalahan hukum terkait penerbitan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan HGB yang tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan HPL menjadi isu penting pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek yuridis atas penerbitan perpanjangan sertipikat HGB di atas tanah HPL tanpa adanya persetujuan serta mengkaji akibat hukumnya dan menawarkan solusi terhadap ketidakpastian hukum yang ditimbulkan Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang undangan putusan pengadilan serta literatur hukum yang relevan Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan perpanjangan sertipikat HGB tanpa persetujuan pemegang HPL bertentangan dengan prinsip penguasaan tanah oleh negara dan asas legalitas dalam hukum pertanahan nasional Pasca lahirnya Undang Undang Cipta Kerja kewenangan penerbitan HGB di atas HPL menjadi kabur terutama karena tidak diatur secara tegas mengenai mekanisme persetujuan Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pemegang HGB dan pemegang HPL serta mengganggu kepastian hukum dan investasi Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlunya penegasan norma hukum mengenai mekanisme dan syarat penerbitan perpanjangan HGB di atas tanah HPL Sebagai saran pemerintah perlu merevisi atau menerbitkan peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur persetujuan HPL sebagai syarat mutlak untuk perpanjangan HGB guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah p