Pemidanaan merupakan instrumen fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial penegakan ketertiban hukum perlindungan kepentingan masyarakat serta pemberian efek jera terhadap pelaku tindak pidana Dalam kerangka negara hukum pemidanaan idealnya dilaksanakan berdasarkan asas legalitas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum Namun demikian dalam praktik peradilan pidana di Indonesia pemidanaan kerap menghadirkan paradoks antara rasionalitas hukum yang bersifat normatif formal dengan rasa keadilan sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Putusan pidana yang secara yuridis telah memenuhi unsur legalitas dan kepastian hukum tidak jarang dipersepsikan tidak adil baik oleh korban pelaku maupun masyarakat luas Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif paradoks pemidanaan dalam praktik peradilan pidana dengan menelaah hubungan dan ketegangan antara rasionalitas hukum dan keadilan sosial Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus Analisis dilakukan terhadap norma hukum pidana teori teori pemidanaan serta putusan pengadilan yang mencerminkan adanya ketimpangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi pendekatan legalistik dan formalistik dalam pemidanaan berpotensi mengesampingkan nilai nilai keadilan substantif dan kemanusiaan Paradigma pemidanaan yang terlalu berorientasi pada kepastian hukum tanpa mempertimbangkan konteks sosial kondisi pelaku dan dampak sosial dari putusan pidana cenderung memperlebar jarak antara hukum dan rasa keadilan masyarakat Oleh karena itu penelitian ini menegaskan perlunya pergeseran paradigma pemidanaan menuju pendekatan yang lebih kontekstual proporsional dan humanis tanpa mengabaikan asas legalitas guna meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana