Delma Pasla
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP BERLAKUNYA BUKU II KUH-PERDATA Yeskri Sigar; Joupy Mambu; Delma Pasla
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.68

Abstract

Peraturan perundang-undangan, baik dalam tahap perencanaan, pembaharuannya harus tetap memperhatikan nilai-nilai filosofis, sosiologis, yuridis, konstitusional, politis dan praktis. Pembaharuan terhadap produk peraturan perundang-undangan tidak selalu harus dilakukan secara keseluruhan dengan mencabut dan menggantinya dengan yang baru sama sekali. Demikian pula pembaharuan terhadap produk peraturan perundang-undangan Hukum Perdata tidak berarti akan menggantinya dengan yang baru, akan tetapi pembaharuan di sini menuju kepada peningkatan ke arah yang lebih baik dan sempurna, dalam artian tetap memelihara, mempertahankan dan menciptakan serta meniadakan produk peraturan perundang-undangan hukum perdata yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat. Melihat realita hukum ini, tentunya sangat menarik bagi peneliti untuk mengkaji secara yuridis mengenai akibat-akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan UUPA dan UUHT terhadap pemberlakuan buku II KUH Perdata serta terhadap berlakunya Hukum Tanah di Indonesia untuk kemudian dituangkan dalam bentuk skripsi. Oleh karena itu, peneliti berfokus untuk meneliti tentang bagaimana kajian yuridis pemberlakuan undang-undang hak tanggungan terhadap berlakunya buku II KUH-Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai system, yang dilakukan dengan berdasarkan pada data sekunder mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan.