Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan fenomena tokenisasi aset, yaitu representasi klaim atas aset finansial maupun aset berwujud nyata (Real World Assets/RWA) dalam bentuk token digital pada distributed ledger. Fenomena ini menimbulkan persoalan yuridis fundamental: bagaimana sistem hukum Indonesia, khususnya Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menganut sistem tertutup, mengakomodasi keberadaan aset tertokenisasi yang tidak masuk secara tegas dalam klasifikasi benda berwujud maupun tidak berwujud sebagaimana dipahami secara konvensional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach) terhadap rezim hukum Uni Eropa, Singapura, dan Swiss. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan pokok. Pertama, aset? dalam pengertian Pasal 499 KUHPerdata, namun memerlukan rekonstruksi normatif untuk menetapkan asas publisitas dan mekanisme pengalihan hak yang khas berbasis kriptografi. Kedua, smart contract pada prinsipnya dapat memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 18 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan catatan kritis pada aspek kecakapan dan kausa yang halal. Ketiga, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peralihan kewenangan pengaturan aset kripto dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan membuka momentum yuridis untuk menyusun kerangka hukum komprehensif terkait tokenisasi aset, namun belum cukup memadai tanpa pengaturan tingkat undang-undang yang khusus. Penelitian merekomendasikan pembentukan undang-undang aset digital sebagai lex specialis yang mengintegrasikan dimensi hukum benda, hukum perjanjian, hukum perlindungan konsumen, dan hukum waris.