Penerapan hukum pidana perlu dipandang bukan hanya penerapan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang saja, namun perlu diperhatikan mengenai alternatif lain guna memperbaiki pola prilaku pelaku yang melawan hukum maupun melanggar kebijakan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan kebijakan hukum yang diterapkan kepada anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. oleh sebab itu yang menjadi pokok permasalahan yaitu pertama bagaimana pengaturan kebijakan hukum pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum. yang kedua bagaimana kebijakan hukum yang diterapkan anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.. Jenis penelitian ini termasuk penelitian empiris normatif, sedangkan pendekatan yang dipakai pendekatan perundang-undangan. Dan teknik pengumpulan data dan bahan hukum, dilakukan dengan studi pustaka yaitu dengan cara membaca buku-buku dan mempelajari literature-literatur yang selanjutnya diolah dan dirumuskan secara sistematis sesuai dengan masing-masing pokok bahasannya. Hasil penelitian ini menunjukan simpulan bahwa pengaturan pada Pasal 81 ayat (6) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tidak relevan dengan semakin serius dan tidak wajar perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh anak. Hukum Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan anak dalam pembahasan ini lebih kepada pemberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 karena mengingat terdakwa masih dalam kategori anak sebagai pelaku yang berkonflik dengan hukum.