Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya modernisasi dalam sistem peradilan melalui penerapan Electronic Court (E-Court) di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penggunaan E-Court dalam penyelenggaraan administrasi perkara serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data penelitian diperoleh dari berbagai sumber sekunder, seperti jurnal ilmiah, buku, situs resmi Pengadilan Agama, serta literatur lain yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-Court dapat meningkatkan efektivitas administrasi perkara melalui kemudahan dalam pendaftaran perkara secara daring, percepatan proses administrasi, penghematan biaya, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan peradilan. Meskipun demikian, implementasi E-Court masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi, kualitas jaringan internet yang belum merata, serta rendahnya tingkat literasi digital masyarakat. Ditinjau dari teori efektivitas hukum dan teori sistem hukum, keberhasilan penerapan E-Court dipengaruhi oleh beberapa aspek, yaitu regulasi yang memadai, ketersediaan sarana dan prasarana, kompetensi sumber daya manusia, serta budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan infrastruktur teknologi, penguatan kapasitas aparatur peradilan, dan sosialisasi yang berkesinambungan guna mengoptimalkan pemanfaatan E-Court dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, cepat, transparan, dan efisien.