Muhammad Juki Nugroho
Program Studi Ilmu Hukum Acara Peradilan Agama, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA AKAD SYARIAH DI PERADILAN AGAMA Muhammad Juki Nugroho; Syahrul Ramadhan; Mizawar Pahlawan; Imelia Hafidza
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.264

Abstract

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah meningkatkan penggunaan berbagai akad syariah dalam aktivitas ekonomi, yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan sengketa antara para pihak. Peradilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa akad syariah di Peradilan Agama serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa akad syariah di Peradilan Agama telah berjalan cukup efektif ditinjau dari aspek kepastian hukum, kejelasan kewenangan, serta dukungan regulasi yang memadai. Efektivitas tersebut didukung oleh keberadaan regulasi khusus, kompetensi hakim ekonomi syariah, dan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem e-Court dan e-Litigation. Namun demikian, masih terdapat hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas perkara ekonomi syariah, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai akad syariah, serta kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas hakim, pembaruan regulasi, dan peningkatan literasi hukum masyarakat untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan.