Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang masih sering terjadi di lingkungan sekolah dan menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan fisik, psikologis, serta sosial anak. Penyelesaian kasus bullying yang hanya berorientasi pada penghukuman dinilai belum mampu memulihkan hubungan antara pelaku, korban, maupun lingkungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus bullying yang dilakukan oleh anak sekolah di SMP Negeri 4 Kupang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus bullying melalui pendekatan restorative justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak sekolah melalui musyawarah, permintaan maaf, serta tanggung jawab pelaku. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep restorative justice, kurangnya dukungan dari keluarga korban, dominannya emosi korban dan keluarga sehingga sulit mencapai perdamaian, serta keterbatasan sarana, koordinasi antarinstansi, dan sumber daya dalam pelaksanaan proses tersebut. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai konsep restorative justice, penguatan kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum, serta optimalisasi mekanisme penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak agar tercipta penyelesaian yang adil, edukatif, dan berkelanjutan.