Lutfian Ubaidillah
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember, Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dualisme Kewenangan Pengawasan Kode Etik Profesi Dokter Gigi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dario Sheva Arif Fahrezy; Lutfian Ubaidillah
Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): September: Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/demokrasi.v1i3.391

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah sistem pengawasan profesi dokter gigi melalui penguatan kewenangan negara, sehingga memunculkan potensi dualisme kewenangan antara Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi dalam penegakan kode etik dan disiplin. Penelitian terdahulu masih berfokus pada pengaturan sebelum berlakunya undang-undang tersebut sehingga belum mengkaji secara mendalam batas kewenangan kedua lembaga setelah perubahan regulasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum hasil pengawasan kode etik profesi dokter gigi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi serta menilai kepastian hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya pengaturan yang tegas mengenai pembagian kewenangan menyebabkan potensi tumpang tindih pemeriksaan, perbedaan putusan, dan ketidakpastian hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis harmonisasi kewenangan antara organisasi profesi dan lembaga negara dalam pengawasan kode etik profesi dokter gigi pasca reformasi regulasi kesehatan. Disimpulkan bahwa diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batas kewenangan, mekanisme koordinasi, dan finalitas putusan guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi tenaga medis dan masyarakat.