Tatik Nurjanah
Fakultas Hukum, Universitas Boyolali, Boyolali

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB) DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Nur Melia; Tatik Nurjanah
Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): September: Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/demokrasi.v1i3.456

Abstract

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan salah satu instrumen hukum dalam bidang pertanahan yang mempunyai fungsi penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap perubahan status kepemilikan bersama atas tanah menjadi kepemilikan individual. Kepemilikan bersama dapat timbul karena berbagai peristiwa hukum, antara lain pewarisan, perkawinan, maupun perbuatan hukum lainnya. Dalam pelaksanaannya, pembagian hak bersama membutuhkan adanya kesepakatan para pemegang hak bersama yang dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Persoalan hukum muncul ketika proses pembuatan APHB tidak didukung oleh pemeriksaan yang memadai terhadap kedudukan hukum para pihak, keabsahan dokumen, serta status objek hak yang menjadi dasar pembagian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum APHB, kewenangan PPAT dalam pembuatannya, serta tanggung jawab hukum PPAT apabila terdapat permasalahan terhadap dokumen atau kewenangan para pihak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa APHB memiliki kedudukan penting sebagai instrumen pembuktian dan dasar pendaftaran perubahan data yuridis atas tanah. Kewenangan PPAT dalam pembuatan APHB bersumber dari ketentuan peraturan jabatan PPAT dan peraturan pendaftaran tanah. Oleh karena itu, PPAT dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memastikan identitas, kecakapan, kewenangan bertindak, kesesuaian objek, serta kebenaran dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, dan dalam keadaan tertentu konsekuensi hukum lainnya sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.