This Author published in this journals
All Journal Pamulang Law Review
Nur Sa’adah
Universitas Pamulang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PEMBUKTIAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS (Analisis Putusan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN Mdn) Nur Sa’adah
Pamulang Law Review Vol. 1 No. 2 (2018): November 2018
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v1i2.5325

Abstract

Menganalisa apakah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor :373/Pdt.G/2016/PN. Mdn sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang akibat hukum dari sebuah perjanjian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian lisan merupakan perjanjian yang sah karena memenuhi unsur kata sepakat yang terdapat di dalam rumusan Pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga para pihak yang mengadakan perjanjian lisan diwajibkan melaksanakan prestasi dari apa yang telah disepakati. Akibat Hukum pembuktian perjanjian yang dilakukan secara lisan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak didukung dengan alat bukti yang lainnya, misalnya saksi dan pengakuan. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN.
Status Hukum Proses Pelelangan Jaminan Hak Tanggugan Terhadap Debitur Wanprestasi Ditinjau dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Analisis Putusan Nomor : No. 1924 K/Pdt/2019 ) Nur Sa’adah; Reni Suryani
Pamulang Law Review Vol. 5 No. 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v5i1.23607

Abstract

Jika yang berpiutang wanprestasi, maka pihak yang memegang hak tanggungan memiliki hak untuk mengalihkan objek jaminannya dengan sendirinya dengan proses lelang hasil dari lelang tersebut kreditur mendapatkan pembayarannya, tentunya dari persetujuan kedua belah pihak. Penjualan jaminan hak tanggungan bisa dilaksanakan di bawah tangan apabila hasilnya akan memperoleh harga yang sangat memuaskan sehingga kedua belah pihak bisa mendapat keuntungan yang tinggi. Penjualan hanya bisa dilaksankan apabila batasnya waktunya telah melebihi satu bulan mulai diinformasikan yang dilakukan dengan tertulis dari pihak debitur atau pihak kreditur diserahkan kepada yang berhubungan dan diinformasikan paling sedikit 2 dimuat dalam media masa atau surat kabar dan di edarkan di wilayah daerah setempat yang berkepentingan dan kedua belah pihak tidak merasa keberatan. Artikel ini mengutamakan mengenai masalah hukum bagaimana status hukum atas proses pelalangan jaminan Hak Tanggungan bagi debitur yang melakukan cidera janji menurut uu hak tanggungan berasar atas putusan nomor : 1924 k/pdt/2019, dan akibat hukum atas proses pelelangan objek hak tanggungan debitur yang cidera janji menurut uu hak tanggungan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan status dan akibat dari adanya proses pelelangan akibat adanya debitur wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengkaji bahan perpustakaan. Status hukum atas  proses pelelangan jaminan hak tanggungan terhadap debitur wanprestasi ditinjau dari UU Hak Tanggungan berdasarkan putusan No. 1924 K/Pdt/2019, tidak ada aturan yang dilanggar, karena UU Hak Tanggungan telah mengaturnya. Jadi status hukum apabila pihak Termohon Kasasi sampai melelang jaminannya dianggap sah-sah saja. Karena ada dasar hukumnya yang merupakan kewenangan pihak Termohon Kasasi untuk menjual. Putusan Majlis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1924 K/Pdt/2019 yang membatalkan putusan Pengadilan Tingggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 508/Pdt/2018/PT SMG  yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Wsb tidak tepat.