This Author published in this journals
All Journal Pamulang Law Review
Ria Istianti
Universitas Trisakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Redistribusi Tanah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Raflinov Quraisy; Sigit Primasatya; Roro Ajeng Muninggar; Ria Istianti; Hari Purwanto; Excha Restya Safira; Rahmansyah Fikriadin
Pamulang Law Review Vol. 7 No. 2 (2024): November 2024
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v7i2.44833

Abstract

Redistribusi tanah merupakan salah satu program utama dalam reforma agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pelaksanaan redistribusi tanah saat ini belum berjalan secara maksimal. Atas hal tersebut perlu dilakukan kajian mengenai perkembangan program reforma agraria melalui redistribusi tanah dapat mengatasi permasalahan ketimpangan kepemilikan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta langkah-langkah apa yang perlu diambil oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk mendukung dan meneruskan pencapaian pelaksanaan redistribusi tanah. Metode penelitian normatif serta studi kepustakaan digunakan dalam penulisan artikel ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa redistribusi tanah telah memberikan dampak positif dalam mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan petani, terutama dalam peningkatan akses terhadap sumber daya agraria dan peningkatan produktivitas pertanian. Namun, terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi, seperti birokrasi yang kompleks, konflik lahan, dan kurangnya dukungan infrastruktur. Untuk mendukung dan meneruskan pencapaian pelaksanaan redistribusi tanah, Presiden dan Wakil Presiden terpilih perlu mengambil beberapa langkah strategis antara lain memperkuat kerangka hukum dan kebijakan terkait reforma agraria, meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah, menyediakan dukungan infrastruktur teknologi bagi petani, serta tersedianya pendampingan atas tindak lanjut dari redistribusi tanah. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan redistribusi tanah