This Author published in this journals
All Journal Pamulang Law Review
Chetta Shatia Dwitama
Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hakikat Prinsip Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Chetta Shatia Dwitama
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian hukum ini, fokus utama adalah prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pasca Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan UU IKN. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan menggunakan data sekunder. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, prinsip partisipasi masyarakat diatur dalam UU 13/2022, mengenai hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan. Namun, implementasinya belum cukup jelas terutama dalam tahap persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Proses pembentukan UU IKN juga masih menunjukkan kekurangan dalam partisipasi masyarakat yang bermakna. Para pihak terdampak hanya didengar tanpa dipertimbangkan atau mendapatkan penjelasan atas pendapatnya. Hal ini menunjukkan adanya cacat formil dalam proses pembentukan UU IKN. Revisi UU PPP diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai tahap persetujuan bersama. Stakeholder terkait juga perlu memberikan sosialisasi terkait tata cara pengujian formil kepada masyarakat. Dengan adanya isu kontitusional terkait batas waktu pengujian formil undang-undang, penting untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat. Mahkamah Konstitusi juga harus lebih teliti dalam menanggapi permohonan pengujian formil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum seperti yang terjadi dalam pengujian UU IKN