Novia Fitriani
Universitas Lambung Mangkurat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM DENGAN HITUNGAN PECAHAN MATEMATIKA Ahmad Ridho Habibie; Tri Bagus Saputra; Ahmad Saufi; Syifa Dewi Wulandari; Febriyanti; Durrotul Wafa; Novia Fitriani; Salsabilla Juliesa Handi
Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya Vol. 2 No. 1 (2023): Januari: Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya
Publisher : CV. Maryam Sejahtera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.68352/religion.v2i1.49

Abstract

Hukum ahli waris dalam Islam merupakan suatu sistem hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Sistem hukum waris ini didasarkan pada sumber hukum utama Islam yaitu Al-Quran dan Hadis. Hukum ahli waris dalam Islam terdiri dari keluarga dekat dan jauh, seperti anak-anak, suami atau istri, orang tua, dan kerabat lainnya. Hukum ahli waris dalam Islam juga didasarkan pada prinsip kesetaraan, di mana setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian yang sama dari harta warisan. Dalam Islam juga mengatur, bagaimana harta warisan harus dibagi dan dikelola, serta memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris yang terancam kehilangan hak mereka dalam pembagian harta warisan. Peran hukum ahli waris dalam mendorong pemerataan distribusi kekayaan di antara anggota keluarga dan meminimalkan sengketa di antara mereka dalam pembagian harta warisan. Artikel ini membahas secara singkat konsep dasar ahli waris dalam hukum Islam, yaitu pembagian harta warisan yang berkaitan dengan pecahan dalam matematika sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, termasuk pembagian proporsi harta sesuai dengan hubungan keluarga. Dalam matematika, pembagian hukum waris yang berkaitan dengan pecahan dapat digunakan untuk memecahkan masalah dalam konteks hukum waris, seperti dalam pembagian harta warisan antara ahli waris. Misalnya, jika ada dua ahli waris dan harta warisan senilai 200 juta rupiah, tetapi satu ahli waris hanya memiliki hak atas 1/4 bagian, sedangkan ahli waris yang lain memiliki hak atas 3/4 bagian, maka bagian harta warisan yang diterima oleh ahli waris yang memiliki hak atas 1/4 bagian adalah 1/4 x 200 juta = 50 juta rupiah, sedangkan ahli waris yang memiliki hak atas 3/4 bagian akan menerima 3/4 x 200 juta = 150 juta rupiah.