Al-Qur’an membawa fungsi sebagai petunjuk bagi umat manusia hingga akhir zaman, penyempurna kitab-kitab suci sebelumnya, dan sumber pokok ajaran agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Penelitian ini mengkaji tentang “Sumber Ajaran dan Hukum Islam, al-Qur’an”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui dasar Al Qur’an sebagai sumber ajaran umat islam (2) menggali lebih dalah hukum-hukum yang melandasi Al-Qur’an (3) mengimani dan menanamkan dalam hati sifat Qurani dalam kehidupan zaman sekarang. Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dipisahkan dari peraturan hukum. Sebagai umat beragama sudah selayaknya menaati perintah hukum yang tertuang dalam suatu ajaran, sebagaimana Islam juga memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi oleh pemeluknya. Sumber hukum dalam Islam adalah al-Qur’an. Dengan memahami sumber hukum yaitu al-Qur'an, maka anda akan mendapatkan petunjuk hukum yang sesuai dengan tuntunan syariat dan sunnah nabi Muhammad. Penelitian ini mengunakan metode penelitian Library dan Internet Searching. Hasil data yang diperoleh melalui beberapa referensi kemudian diringkas dan ditelaah secara mendalam. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan berusaha mendapatkan informasi yang selengkap mungkin mengenai Sumber Ajaran dan Hukum Islam, Al-Qur’an, dari sumber-sumber referensi yang terpercaya. Al Qur`an di samping sebagai kitab sucinya umat Islam juga merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Sebagai kitab suci, Al Qur`an harus diimani dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, sebagai anggota keluarga dalam sebuah rumah tangga maupun sebagai warga masyarakat, bangsa