Dalam dunia kedokteran, tentunya tidak merasa asing lagi dengan anestesi. Anestesi berarti suatu tindakan yang menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh. Penggunaan anestesi dalam prosedur medis membantu dalam mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan yang mungkin dialami oleh pasien. Penelitian ini berfokus pada aspek hukum Islam dan penggunaan anestesi menurut pandangan Islam. Islam sangat mementingkan perlindungan nyawa manusia. Selagi material yang digunakan dalam anestesi tersebut halal bagi tubuh, serta tidak tercampur dengan material yang haram. Dengan memungkinkan pasien untuk menjalani prosedur medis tanpa merasakan sakit yang berlebihan, penerapan anestesi berkontribusi pada mengurangi penderitaan manusia, yang sesuai dengan ajaran moral Islam. Pencarian sumber data dengan menggunakan metode systematic review. Pencarian systematic review dilakukan dengan menggunakan data base PubMed dan Google Scholar dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum untuk menggunakan anestesi atau obat bius menurut pandangan Islam, mengungkap penerapan prinsip al-Ḍarurāt Tubīḥu al-Maḥẓurāt dalam konteks anestesi untuk prosedur bedah. Penggunaan anestesi masih menjadi perdebatan oleh beberapa kalangan. Namun, penggunaan anestesi dalam hukum pandang islam diperbolehkan, karena islam memberikan keringanan bagi orang orang yang memang membutuhkannya. Hal tersebut juga tidak terlepas dari syarat syaratnya seperti hanya digunakan pada kondisi yang benar benar darurat, dan penggunaanya diharuskan berasal dari orang yang benar benar ahli dalam bidangnya.