Muhammad Ferdy Ansary
Universitas Lambung Mangkurat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN MORAL DALAM ISLAM Muhammad Ferdy Ansary; Muhammad Maulidi; Agisna Rahman
Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya Vol. 2 No. 4 (2023): July: Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya
Publisher : CV. Maryam Sejahtera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.68352/religion.v2i4.495

Abstract

Hukum dan moral memiliki hubungan bagaikan roh dan jasad. Salah satunya menjadi tidak berarti jika mengabaikan yang lainnya. Islam menjadikan hukum sebagai alat untuk menciptakan ketaatan seorang hamba terhadap Khaliknya. Hasil pembahasan bahwa: (a) Hukum berarti menolak kedzaliman atau penganiayaan. Secara terminologi hukum adalah suatu aturan dan ukuran perbuatan yang menjuruskan perbuatan- perbuatan tersebut ke tujuan yang semestinya. Kata hukumdisandingkan dengan Islam, maka yang dimaksud adalah kitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf) baik berupa perintah, larangan, pilihan maupun ketetapan-ketetapan hukum kausalitas. Adapun moral berarti kesusilaan, budi pekerti. Sedang secara istilah, moral diartikan sebagai ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan yang sering pula disamakan dengan etika. Sedangkan dalam Islam moral dipadankan dengan akhlak. (b) Hukum dan moral menurut sebagian pakar hukum adalah terpisah sedangkan sebagian pakar hukum lainnya mengatakan keduanya harus bersatu. (c) Menurut Islam antara hukum dan moral tidak bisa dipisahkan dan harus bersandar pada al-Quran dan hadis sebagai rujukan pertama dan utama dalam menentukan dan menetapkan suatu perkara.