Muhammad Faris Athaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBELAJARAN HUKUM RIBA DALAM ISLAM Muhammad Surya Badali; Muhammad Faris Athaya
Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya Vol. 2 No. 4 (2023): July: Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya
Publisher : CV. Maryam Sejahtera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.68352/religion.v2i4.545

Abstract

Artikel ini membahas konsep riba dalam Islam, memahami kerangka teori pembelajaran kontekstual dalam memahami ajaran agama, menyajikan metode penelitian yang digunakan untuk mengeksplorasi topik ini, menguraikan hasil penelitian, membahas implikasi, serta menyimpulkan temuan utama. Artikel ini dapat menjadi panduan bagi individu yang ingin memahami hukum riba dalam Islam secara lebih mendalam. Riba, yang sering disebut sebagai "bunga" atau "bunga renten" dalam konteks modern, adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam hukum ekonomi Islam. Riba dianggap sebagai praktik yang dilarang secara tegas dalam Islam, sesuai dengan ajaran syariah. Konsep riba melibatkan penambahan atau pengambilan keuntungan yang tidak adil dari pinjaman uang atau transaksi keuangan.Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar karena dianggap merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Tujuan utama hukum riba dalam Islam adalah untuk memastikan keadilan dan keadilan dalam transaksi keuangan serta mencegah eksploitasi orang-orang yang lebih lemah.Teks Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad mengklarifikasi larangan riba dan menggambarkan konsekuensi negatifnya dalam kehidupan berdasarkan ajaran Islam. Larangan riba juga memotivasi praktik-praktik keuangan alternatif dalam Islam, seperti mudharabah (kemitraan) dan murabahah (penjualan dengan keuntungan yang diumumkan), yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.Ketegasan Islam terhadap riba mencerminkan komitmen agama ini terhadap keadilan sosial, distribusi kekayaan yang lebih merata, dan kesejahteraan umum. Karena itu, dalam perspektif Islam, memahami dan menghindari riba adalah aspek penting dalam praktik keuangan dan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai agama.