Sutrisno Sutrisno
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BUNDARAN DOLOG M Ongko Khoirurozy; Sutrisno Sutrisno
Wijaya Putra Law Review Vol 4 No 1 (2025): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v4i1.229

Abstract

Pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak lepas dari adanya penentuan daripada pihak yang berhak dalam ganti rugi tersebut. Proses pemberian ganti kerugian atas pihak yang berhak memiliki potensi sengketa antara pihak–pihak yang merasa sama–sama memiliki dokumen yang sah. Potensi atas sengketa tersebut juga dapat menimbulkan indikasi terjadinya perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak lain untuk merebut hak yang dimiliki oleh pihak yang berhak. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dalam pemberian ganti kerugian tersebut dapat dimanifestasikan dalam upaya menghalang–halangi pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian. Tujuan dalam penelitian ini untuk memberikan penjelasan apakah dalam pemberian ganti kerugian tersebut terdapat unsur-unsur yang memenuhi bentuk daripada PMH dan mengetahui terkait dengan pertimbangan hakim dalam pelaksanaan pemberian ganti kerugian pada putusan No. 627/Pdt.G/2022/PN. Sby. Metode yang digunakan dalam penelitian disini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah terhadap perbuatan para Tergugat dalam hal ini memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melanggar hukum, sehingga para Tergugat terbukti melakukan PMH. Terhadap putusan No. 627/Pdt.G/2022/PN. Sby hakim memberikan pertimbangan terkait dengan alat bukti yang diajukan dengan melihat unsur formil dan materiil atau kebenaran yang atas terciptanya alat bukti tersebut. Berikutnya terkait dengan pemberian ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum tersebut hakim mempertimbangkan bahwasanya para Penggugat belum bisa membuktikan kerugian tersebut, sehingga petitum yang terkait masih belum dapat diakomodir dalam amar putusan tersebut.