Sri Warjiyati
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUJUAN, FUNGSI DAN KEDUDUKAN HUKUM Fatma Afifah; Sri Warjiyati
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.206

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan tujuan hukum, serta fungsi hukum di tengah masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, pentingnya pemahaman tentang hukum dikemukakan melalui pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan studi kepustakaan untuk mengkaji tujuan, kedudukan, dan fungsi hukum. Hukum berfungsi sebagai pedoman kehidupan, melindungi kepentingan manusia dengan tujuan atau nilai dasar berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Artikel ini menyajikan pandangan berbagai ahli hukum mengenai tujuan hukum, termasuk pendapat Cicero, Gustav Radbruch, dan Mochtar Kusumaatmadja. Selain itu, fungsi hukum dijelaskan sebagai alat pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, dan rekayasa sosial. Hukum berperan strategis dalam hubungan antarwarga masyarakat, negara, dan global, berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat politik. Kesimpulan menekankan bahwa tujuan hukum yang ideal tidak dapat dicapai secara bersamaan, sehingga pemahaman komprehensif tentang tujuan dan fungsi hukum penting bagi mahasiswa di Fakultas Hukum.